AniEvo ID – Berita kali ini gue ambil dari keputusan pengadilan Jepang yang ngasih ganti rugi Rp22 miliar (sekitar $1,4 juta atau 217 juta yen) ke seorang kakek 89 tahun, Iwao Hakamata. Ini jadi kompensasi terbesar sepanjang sejarah hukum pidana Jepang buat korban salah tangkap.
Hakamata udah 47 tahun lebih dipenjara—bahkan sempat divonis hukuman mati—untuk kasus pembunuhan berantai tahun 1966 yang ternyata dia nggak salah. Baru tahun lalu, pengadilan di Shizuoka membebaskin dia setelah ketahuan kalo polisi merekayasa bukti.
Gara-Gara Miso, Nyaris Dieksekusi
- Hakamata dulu kerja di pabrik miso dan ditangkep tahun 1966 gara-gara dituduh bunuh bosnya sekeluarga (4 orang).
- Divonis mati tahun 1968, tapi baru dieksekusi tahun 1980 setelah banding ke Mahkamah Agung gagal.
- Selama di penjara, kondisi mentalnya drop berat sampe susah diajak komunikasi.
Bukti Baru Bongkar Kebohongan Polisi
Tahun 2014, Hakamata akhirnya dibebasin setelah pengacaranya nemuin bukti baru yang nunjukin kalo:
- Dakwaan lemah: DNA di TKP nggak cocok sama dia.
- Polisi ngibulin: Ada kemungkinan bukti sengaja dipalsuin.
- Pengadilan Shizuoka akhirnya ngakuin salah dan membebaskin dia September 2023. Jaksa pun nggak banding.
Ganti Rugi Rp22 Miliar, Tapi…
Meski dapet kompensasi besar, keluarga Hakamata bilang uang nggak bisa nutup penderitaan 47 tahun dia:
- Ditahan sejak umur 30 tahun (masa produktif).
- Mental rusak berat, sampe sekarang masih trauma.
- Guinness World Records bahkan nyatetin dia sebagai “Narapidana Hukuman Mati Paling Lama di Dunia”.
Gue rasa, ini kasus yang bikin lo mikir:
“Bayangin lo dipenjara puluhan tahun untuk kejahatan yang lo nggak lakuin. Udah gitu divonis mati. Kalo nggak ketahuan, bisa aja lo udah mati gegara kesalahan sistem.”
Ngeri banget, kan?
Kalo lo jadi Hakamata, bakal bisa move on setelah ini? Atau bakal dendam seumur hidup?