Masih inget dengan kasus oknum guru mencabuli 7 siswi? ternyata itu terjadi karena dirinya teropsesi dari Komik Hentai.
Dilansir melalui Banjarnegaraku.com Tersangka berinisial ASP (38) melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2013 hingga 2021. Para korban saat kejadian rata-rata masih berusia 14 tahun.
“Kami melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya kami menemukan ada tujuh murid perempuan yang telah dicabuli oleh tersangka,” kata Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan.
Kepada Polisi, tersangka mengaku melakukan perbuatan keji tersebut karena terinspirasi komik porno atau hentai. Gambar-gambar kartun dewasa tersebut disimpan tersangka di handphone miliknya serta laptop milik sekolah yang dibawa olehnya.
“Tersangka menyimpan koleksi lebih dari 4.000 video kartun dewasa yang diperlihatkan kepada korban sebelum beraksi, kami juga telah mengonfirmasi kepada para korban yang sebagian saat ini telah lulus sekolah,” ujar Era.
Saking terobsesinya dengan kartun hentai, tersangka juga memaksa korban untuk memperagakan sejumlah adegan yang ada di dalam video kartun hentai miliknya. Diberitakan sebelumnya, modus yang dilakukan tersangka mengancam korban jika tidak mau melayani maka akan diberi nilai jelek dan video dengan korban yang direkam tersangka akan disebarkan.
Diberitakan sebelumnya, modus yang dilakukan tersangka sebelum melancarkan aksinya adalah mengajak korban ke ruang seni music untuk mengambil buku. Lalu tersangka memeluk korban dari belakang. Saat korban berteriak dia membungkam mulutnya dan memegangi tangannya hingga tak berdaya,” jelas Kapolres.
“Tersangka mengancam korban jika tidak mau melayani maka akan diberi nilai jelek dan video dengan korban yang direkam tersangka akan disebarkan,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 8 ayat (1), (2) dan (3) UU RI Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan pasal 32 UU RI nomor 44 tentang pornografi. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjaran dan maksimal 15 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah.