Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, UUD 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Pers, sebagai sarana untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, memegang peranan penting dalam menjaga transparansi dan memperbaiki kualitas kehidupan masyarakat.
Dalam menjalankan peran ini, AniEvo ID menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, tanggung jawab sosial, serta menghormati keberagaman masyarakat dan norma-norma agama. Sebagai wujud profesionalisme dalam dunia jurnalistik, kami menyusun Kode Etik Jurnalistik berikut, yang menjadi pedoman bagi semua tim redaksi dalam menjaga kepercayaan publik.
Pasal 1: Independensi dan Akurasi Berita
Wartawan AniEvo ID wajib bersikap independen, menyajikan berita yang akurat, seimbang, dan tidak mengandung itikad buruk.
Penjelasan:
- Independen berarti berita disajikan tanpa campur tangan dari pihak luar, termasuk pemilik perusahaan media.
- Akurat mengacu pada kebenaran fakta sesuai keadaan nyata.
- Berimbang berarti semua pihak yang terkait dalam berita diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan pandangannya.
- Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat untuk merugikan pihak lain secara sengaja.
Pasal 2: Profesionalisme dalam Jurnalistik
Wartawan AniEvo ID harus menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.
Penjelasan:
- Wartawan wajib memperkenalkan diri kepada narasumber.
- Menghormati privasi narasumber.
- Tidak melakukan suap dalam bentuk apapun.
- Setiap berita yang disajikan harus jelas sumbernya dan berfakta.
- Pengambilan gambar, suara, atau video harus dilakukan secara berimbang dan mencantumkan sumber.
- Penghormatan terhadap pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian materi liputan.
Pasal 3: Pengujian Informasi dan Praduga Tak Bersalah
Wartawan AniEvo ID harus selalu menguji informasi, menyajikan berita secara berimbang, dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.
Penjelasan:
- Pengujian informasi berarti melakukan verifikasi ulang terhadap kebenaran data yang didapat.
- Berimbang berarti memberikan ruang bagi semua pihak untuk menanggapi suatu berita secara proporsional.
- Praduga tak bersalah berarti tidak menyimpulkan atau menghakimi pihak yang terlibat tanpa bukti yang sah.
Pasal 4: Pelarangan Berita Bohong, Fitnah, Sadis, dan Cabul
Wartawan AniEvo ID tidak boleh menyebarkan berita yang berisi kebohongan, fitnah, unsur sadis.
Penjelasan:
- Bohong adalah informasi yang diketahui tidak sesuai fakta oleh wartawan.
- Fitnah adalah tuduhan tanpa dasar yang disebarkan dengan niat jahat.
- Sadis berarti kekejaman yang disajikan tanpa belas kasihan.
Pasal 5: Perlindungan Identitas Korban
Wartawan AniEvo ID tidak akan mengungkap identitas korban kejahatan susila atau anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penjelasan:
- Identitas meliputi informasi yang dapat memudahkan orang lain untuk mengenali korban.
- Anak adalah individu di bawah usia 16 tahun dan belum menikah.
Pasal 6: Penyalahgunaan Profesi dan Suap
Wartawan AniEvo ID tidak boleh menyalahgunakan profesi jurnalistik untuk keuntungan pribadi atau menerima suap.
Penjelasan:
- Penyalahgunaan profesi adalah menggunakan informasi untuk keuntungan pribadi sebelum informasi tersebut dipublikasikan.
- Suap berarti menerima uang, barang, atau fasilitas dari pihak yang bertujuan mempengaruhi independensi wartawan.
Pasal 7: Hak Tolak dan Perlindungan Narasumber
Wartawan AniEvo ID memiliki hak untuk melindungi identitas narasumber yang tidak bersedia diketahui publik, serta menghormati ketentuan embargo, latar belakang informasi, dan off the record.
Penjelasan:
- Hak tolak berarti hak untuk tidak mengungkap identitas narasumber demi melindungi keselamatannya.
- Embargo adalah penundaan penyiaran berita sesuai kesepakatan dengan narasumber.
- Informasi latar belakang dan off the record adalah informasi yang tidak boleh disiarkan sesuai permintaan narasumber.
Pasal 8: Diskriminasi dan Prasangka
Wartawan AniEvo ID tidak boleh menulis berita yang mengandung diskriminasi atau prasangka berdasarkan suku, ras, agama, jenis kelamin, atau kondisi fisik.
Penjelasan:
- Diskriminasi berarti pembedaan perlakuan terhadap seseorang atau kelompok berdasarkan faktor tertentu.
- Prasangka adalah penilaian negatif tanpa dasar terhadap seseorang sebelum mengetahui kebenaran.
Pasal 9: Privasi Narasumber
Wartawan AniEvo ID wajib menghormati privasi narasumber, kecuali informasi tersebut terkait dengan kepentingan publik.
Pasal 10: Ralat dan Koreksi
Wartawan AniEvo ID harus segera meralat dan memperbaiki berita yang keliru atau tidak akurat, disertai permintaan maaf.
Penjelasan:
- Segera berarti tindakan ralat harus dilakukan dalam waktu secepat mungkin setelah ditemukan kesalahan, baik atas inisiatif sendiri maupun teguran dari pihak lain.
Pasal 11: Hak Jawab dan Hak Koreksi
Wartawan AniEvo ID wajib melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penjelasan:
- Hak jawab adalah hak bagi individu atau kelompok untuk menanggapi berita yang merugikan nama baik mereka.
- Hak koreksi adalah hak untuk membetulkan kesalahan informasi yang diberitakan oleh pers.
Penilaian atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik akan ditangani oleh Dewan Pers. Pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Kode Etik Jurnalistik.